BANDARLAMPUNG – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menerima laporan dari seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL) terkait dugaan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial AR dari Fraksi PDI Perjuangan.
Ketua BK DPRD Provinsi Lampung Abdullah Surajaya menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 19 Januari 2026. Saat itu, mahasiswi UBL datang ke DPRD Provinsi Lampung untuk mewawancarai Ketua BK. Usai wawancara dan meninggalkan gedung DPRD, korban mendapati keempat ban mobilnya dalam kondisi kempes.
“Sehari setelah kejadian, mahasiswi tersebut menghubungi saya dan menyampaikan ingin membuat laporan karena mendapati ban mobilnya kempes setelah pulang dari DPRD,” ujar Abdullah, Senin (02/02/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, BK DPRD Provinsi Lampung telah memanggil pelapor untuk dilakukan klarifikasi sekaligus pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Hari ini kita sudah memanggil mahasiswi tersebut untuk mengklarifikasi laporannya. Dari keterangan yang disampaikan, memang benar ban mobilnya dikempeskan oleh salah satu anggota DPRD berinisial AR dari Fraksi PDIP,” jelasnya.
Selain pelapor, BK DPRD juga telah memeriksa saksi dari unsur Polisi Pamong Praja (Pol PP) guna melengkapi keterangan dalam laporan tersebut.
“Kita sudah melakukan klarifikasi dan memanggil saksi dari Pol PP untuk memperkuat keterangan-keterangan yang ada,” tambahnya.
Ia menegaskan, seluruh proses akan dilakukan sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku di BK DPRD. Hasil pemeriksaan nantinya akan disimpulkan dan dikoordinasikan dengan pimpinan DPRD Provinsi Lampung.
“Nanti hasilnya akan kita simpulkan dan kita koordinasikan ke pimpinan DPRD. Setelah itu baru masuk ke mekanisme sidang,” tegasnya.
Terkait klarifikasi dari terlapor, Ketua BK menyebutkan bahwa AR mengakui perbuatannya dengan alasan sedang panik karena ada anggota keluarga yang sakit.
“Menurut penjelasan AR, saat itu ia sedang terburu-buru karena ada keluarga yang sakit, sehingga dalam kondisi panik ia mengempeskan ban tersebut,” ungkapnya.
BK DPRD Provinsi Lampung juga berencana untuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum melanjutkan proses pemanggilan lanjutan terhadap terlapor.
“Kita akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kemendagri. Setelah itu, baru akan kita panggil kembali yang bersangkutan,” pungkasnya.
