Budiman menjelaskan, perpindahan wilayah tersebut belum bisa direalisasikan karena masih menunggu persetujuan Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan (DPIB) dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Pemerintah Kota Bandarlampung.


“Secara aktual saya sampaikan bahwa proses ini masih bersifat administratif. Harus ada persetujuan dari DPIB Lampung Selatan dan DPIB Kota Bandarlampung terlebih dahulu terkait proses kewilayahan. Setelah itu, baru pemerintah provinsi dan pemerintah pusat bisa memproses perpindahan wilayah tersebut,” ujar Budiman saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).


Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Bandarlampung itu juga menilai bahwa sembilan desa yang diusulkan untuk berpindah wilayah tidak termasuk ke dalam kawasan Sabah Balau dan Way Hui, meskipun secara geografis lokasinya sangat berdekatan dengan Kota Bandarlampung.


“Saya berharap sembilan desa ini tidak dimasukkan ke wilayah Sabah Balau dan Way Hui. Padahal secara jarak dan akses, mereka sangat dekat dengan Kota Bandarlampung. Kalau bisa dilakukan evaluasi ulang, seharusnya wilayah tersebut bisa masuk ke Kota Bandarlampung,” jelasnya.


Lebih lanjut, Budiman menyoroti ketidaksinkronan dalam penataan wilayah, mengingat secara peta administrasi, sembilan desa tersebut berhimpitan langsung dengan wilayah Sabah Balau dan Way Hui, namun tidak dijadikan satu kesatuan wilayah.


“Dalam konteks DPRD, jika melihat peta wilayah, sembilan desa ini berhimpitan dengan Sabah Balau dan Way Hui. Pertanyaannya, kenapa tidak dijadikan satu wilayah saja. Namun memang, hal ini kembali lagi pada keputusan DPRD Lampung Selatan serta aspirasi masyarakat setempat,” pungkasnya.