Langkah ini
dinilai penting mengingat penyedia layanan telekomunikasi yang menggunakan
infrastruktur fiber optik memiliki kewajiban membayar pajak dan retribusi,
mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), hingga
retribusi pemakaian ruang publik seperti trotoar dan saluran bawah tanah.
Anggota
Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, menilai upaya tersebut sangat
berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).“Penggalian potensi pajak
ini sudah saya usulkan kepada Pemprov Lampung setelah berdiskusi dengan Kamar
Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta. Ternyata potensinya cukup besar untuk PAD
kita,” kata Munir, Senin (25/8/2025).
Menurutnya,
sebelum menarik retribusi, Pemprov harus terlebih dahulu memetakan persebaran
kabel fiber optik.
“Sehingga ketika ada perbaikan infrastruktur, bisa menghindari kerusakan yang
tidak disengaja saat perbaikan jalan dan irigasi. Mereka jangan hanya dipajaki,
tapi juga dipikirkan lokasi, kenyamanan, dan keamanannya,” ujarnya.
Munir
menyebut, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) memperkirakan potensi PAD dari retribusi fiber optik bisa mencapai
Rp5 miliar.
Sementara
itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung, Taufiqullah,
mengatakan pihaknya telah memanggil lebih dari 15 perusahaan telekomunikasi
untuk melakukan konfirmasi.
“Data di
BMBK itu hanya izin mereka. Tapi apakah setelah dapat izin mereka benar-benar
menanam kabelnya atau tidak, kita belum tahu. Jadi kami sudah panggil untuk
update lagi datanya,” ujar Taufiqullah.
Ia menambahkan,
tim lain di bidang pendapatan juga sedang menelusuri potensi keuangan dari
penggunaan jaringan fiber optik tersebut.