Dokter Billy
sebelumnya viral setelah terbongkar menjual alat medis Disposable Linear Cutter
Stapler seharga Rp8 juta dan meminta pembayaran ditransfer langsung ke rekening
pribadinya. Padahal, alat tersebut sebenarnya sudah ditanggung oleh BPJS
Kesehatan.
“Itu kan
karena oknum, jadi langkah yang dilakukan oleh manajemen RSUDAM sudah tepat,”
kata Elly, Sabtu (23/8).
Menurut
Elly, persoalan ini tidak bisa digeneralisasi sebagai kesalahan institusi,
melainkan murni ulah oknum dokter. Ia menegaskan, citra RSUDAM sebagai rumah
sakit pemerintah satu-satunya di Provinsi Lampung harus tetap dijaga.
“RSUDAM ini
kan rumah sakit pemerintah satu-satunya yang ada di Provinsi Lampung, jadi
melayani seluruh masyarakat. Jadi, jika ada hal yang kurang mungkin itu suatu
kewajaran, namun tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan,” terang Elly.
Sebelumnya,
kasus jual beli alat medis ini viral karena pasangan Sandi Saputra (27) dan
Nida Usofie (23) mengeluhkan buruknya pelayanan RSUDAM hingga putrinya yang
berusia dua bulan bernama Alesha Erina Putri meninggal usai menjalani operasi
Selasa (19/8/2025) lalu.
Alesha
diagnosa Hispro atau gangguan usus Hirschprung dan menjalani perawatan di
RSUDAM mulai 9 Juli 2025.
Pihak
keluarga mengeluhkan buruknya pelayanan di RSUDAM sejak Alesha dirawat, hingga
diminta untuk membeli alat seharga Rp8 juta yang ditransfer ke rekening Dokter
Billy Rosan.
RSUDAM telah
menjatuhkan sanksi tegas dengan menonaktifkan dr. Billy Rosan dari layanan
medis. Direktur RSUDAM Lampung, dr. Imam Ghozali, menegaskan pihaknya tidak
akan memberi ruang bagi praktik pungutan liar maupun jual beli alat
kesehatan.
“Kejadian
ini membuka fakta, praktik semacam itu memang ada. Namun kami tegaskan, RSUDAM
Lampung tidak akan mentoleransi hal tersebut. Siapapun yang melanggar, akan
kami tindak tegas,” tegas Imam.
Elly
menambahkan, kejadian ini harus menjadi evaluasi bersama agar tata kelola
pelayanan kesehatan di Lampung lebih transparan dan berintegritas.