Dalam Rapat Paripurna, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal
dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menandatangani Raperda
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung
Pembicaraan Tingkat II di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Bandarlampung,
Selasa (19/8/2025).
Raperda ini akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam
Negeri beserta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD
untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda dan Pergub.
Gubernur Mirza mengapresiasi seluruh pimpinan dan anggota DPRD
Provinsi Lampung khususnya Badan Anggaran dan Komisi-Komisi, atas kerja keras
dan dedikasi dalam proses pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran
2025.
“Persetujuan bersama ini menjadi bukti kuat sinergi antara
Pemerintah Provinsi Lampung dengan DPRD untuk menghadirkan APBD yang berpihak
pada kepentingan masyarakat. Perubahan APBD 2025 merupakan penyesuaian atas
dinamika pembangunan, agar pengelolaan keuangan daerah tetap efektif, efisien,
dan akuntabel,” ujar Gubernur.
Gubernur Mirza menegaskan bahwa perubahan APBD 2025 bukan
hanya formalitas anggaran, tetapi juga instrumen penting untuk mewujudkan
pembangunan yang merata di seluruh wilayah Lampung.
Di akhir sambutannya, Gubernur Mirza menyampaikan sikap
optimismenya bahwa sinergi eksekutif dan legislatif akan terus menjadi kekuatan
utama dalam membangun Lampung.
“Semoga setiap langkah dan ikhtiar kita dalam membangun
Provinsi Lampung senantiasa mendapatkan bimbingan, kemudahan, serta keberkahan
dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” pungkasnya.
Rapat paripurna ini juga dihadiri Anggota Forkopimda, Kepala
BPKP Perwakilan Lampung Nani Ulina Kartika Nasution, Sekretaris Daerah Provinsi
Lampung Marindo Kuniawan, tokoh masyarakat, akademisi, serta pemangku
kepentingan lainnya.