“Ini tidak
adil dan jelas melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran sudah mengatur masa jabatan maksimal hanya dua periode. Tapi anehnya,
dalam APBD Perubahan 2025 tidak ada alokasi anggaran untuk rekrutmen. Ini
bentuk pembiaran,” tegas Miswan, Senin (26/8/2025).
Ia
mengingatkan, kasus serupa pernah terjadi di Jawa Barat dan sempat diuji di
Mahkamah Konstitusi (MK), namun hasilnya menolak perpanjangan masa jabatan
komisioner. Karena itu, menurut Miswan, Pemprov Lampung wajib segera menyiapkan
langkah di APBD murni 2026 agar rekrutmen berjalan sesuai aturan.
“Kita
tegaskan ke Diskominfo, ini harus masuk ke TA 2026. Kita selamatkan marwah UU
Penyiaran,” ujarnya.
Miswan juga
mengkritik keras kinerja SKPD terkait yang dianggap tidak menguasai tupoksi.
Padahal, lanjut dia, keberadaan KI dan KPID tetap jelas karena pos anggaran dan
gaji masih ada. “Mungkin mereka tidak peduli. Padahal anggaran untuk ini tidak
besar, hanya kemauan yang dibutuhkan,” tegasnya.
Politisi
NasDem ini menegaskan DPRD Lampung akan mengawal penuh agar rekrutmen
komisioner KI dan KPID tidak dipandang sebelah mata, sebab lembaga ini berperan
strategis dalam mengawasi keterbukaan informasi publik dan penyiaran di daerah.