Langkah ini
dinilai strategis, sebab perusahaan telekomunikasi yang menggelar kabel fiber
optik memiliki kewajiban membayar pajak dan retribusi. Mulai dari Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), hingga retribusi pemakaian
ruang publik seperti trotoar dan saluran bawah tanah.
Anggota
Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, menyebut langkah tersebut bukan
hanya menertibkan penggunaan ruang publik, tetapi juga membuka peluang besar
menambah pendapatan asli daerah (PAD).
“Penggalian
potensi pajak ini sudah saya usulkan kepada Pemprov Lampung setelah berdiskusi
dengan Kadin Jakarta. Potensinya cukup besar untuk PAD kita,” kata Munir, Senin
(25/8/2025).
Menurut
Munir, sebelum penarikan retribusi dilakukan, Pemprov perlu terlebih dahulu
memetakan sebaran kabel fiber optik.
“Sehingga
saat ada perbaikan jalan atau irigasi, tidak terjadi kerusakan yang tidak
disengaja. Jadi bukan sekadar dipajaki, tapi juga dipikirkan lokasi,
kenyamanan, dan keamanannya,” jelasnya.
Berdasarkan
hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),
potensi PAD dari retribusi fiber optik diperkirakan bisa mencapai Rp5 miliar
per tahun.
Sementara
itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung, Taufiqullah,
menambahkan pihaknya sudah memanggil lebih dari 15 perusahaan telekomunikasi
untuk melakukan konfirmasi data.