Kebijakan ini di luar dana BOS sebesar Rp476 miliar dan
ditujukan untuk meringankan beban orang tua siswa sekaligus meningkatkan
kualitas serta pemerataan akses pendidikan di Lampung.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo, menegaskan
pihaknya akan melakukan pengawasan ketat dalam pelaksanaannya.
Salah satu caranya dengan meminta kepala sekolah tingkat
SMA/SMK/SLB di Lampung untuk transparan dalam membuat rencana anggaran hingga
laporan pertanggungjawaban anggaran.
“Kami akan awasi. Komisi V akan panggil MKKS untuk
mempertanyakan uangnya digunakan untuk apa karena pasti akan banyak dipakai
untuk belanja jasa,” kata Deni, Rabu (20/8).
Politisi Demokrat itu mengingatkan sekolah tidak boleh
melakukan pungutan kepada wali murid, sebab seluruh biaya sudah dijamin Pemprov
Lampung.
“Ini adalah bentuk keseriusan Pemprov Lampung dan sudah berlaku
mulai tahun ajaran baru ini. Per Juli kemarin Gubernur lewat Kadisdikbud sudah
memberlakukan penghapusan uang komite dan dituangkan di mata anggaran APBD
2026,” jelasnya.
Deni menambahkan, besaran bantuan yang diterima tiap sekolah
berbeda-beda. Untuk SMA/SMK/SLB negeri di kabupaten maksimal Rp2,5 juta per
siswa per tahun, sementara untuk di kota maksimal Rp3,5 juta per siswa per
tahun.
Meski demikian, sekolah tetap diperbolehkan menerima
sumbangan dari perusahaan maupun wali murid sepanjang sifatnya sukarela.