Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo, menegaskan
pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program tersebut.
Salah satunya dengan meminta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat
SMA/SMK/SLB untuk transparan dalam penyusunan rencana anggaran hingga laporan
pertanggungjawaban.
“Komisi V akan panggil MKKS untuk mempertanyakan penggunaan
dana, karena pasti banyak dipakai untuk belanja jasa. Kami ingin semuanya
jelas,” ujar Deni, Rabu (20/8/2025).
Politisi Demokrat itu juga mengingatkan sekolah agar tidak
melakukan pungutan kepada wali murid. Menurutnya, seluruh biaya sudah dijamin
Pemprov Lampung.
“Ini bentuk keseriusan Pemprov Lampung dan akan berlaku
mulai tahun ajaran baru. Tidak boleh ada pungutan lagi,” tegasnya.
Deni menjelaskan, besaran bantuan yang diterima tiap sekolah
bervariasi. Untuk SMA/SMK/SLB Negeri di kabupaten maksimal Rp2,5 juta per siswa
per tahun, sedangkan di kota maksimal Rp3,5 juta per siswa per tahun.
Kebijakan ini di luar Dana BOS senilai Rp476 miliar yang
tetap diarahkan untuk meringankan beban orang tua sekaligus meningkatkan mutu
dan pemerataan akses pendidikan di Lampung.
Sebagai informasi, sejak Juli lalu Gubernur Lampung melalui
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah memberlakukan penghapusan uang komite.
Anggarannya dialokasikan dalam APBD 2026, di mana sekolah akan menerima
langsung bantuan sebagai pengganti sumbangan komite. Laporan penggunaan dana
tersebut akan dibawahi MKKS dan diawasi langsung DPRD Lampung.