“Jika masa jabatan sudah habis sesuai regulasi, maka harus dilakukan
proses rekrutmen baru. Laksanakan sesuai aturan,” tegas Syafi’i, Senin
(07/07/2025), di Bandar Lampung.
Menurut Syafi’i, aturan kelembagaan sudah jelas mengatur tentang masa
jabatan. Karena itu, ketika masa jabatan berakhir, proses seleksi harus segera
dilakukan.
“UU sudah mengatur secara tegas. Jadi, kalau sudah habis masa kerjanya, ya
harus dilakukan proses penggantian,” ujarnya.
Selain itu, Politisi PDI Perjuangan Lampung itu menambahkan, Komisi I DPRD
bersifat mengikuti rekomendasi dari pihak eksekutif karena kedua lembaga tersebut
berada di bawah kewenangan eksekutif.
“Namun kami mengimbau agar tidak ada proses perpanjangan. Ini menyangkut
prinsip-prinsip demokrasi,” tandasnya.
Untuk Diketahui, masa jabatan KPID Lampung berlangsung dari 2020 hingga 2023, sedangkan KI Lampung dari 2020 hingga 2024.