Untuk menyikapi lebih lanjut soal putusan MK tersebut, Ketua
PIRA Lampung itu mengaku. Pihaknya akan memanggil sejumlah komponen yang
terlibat, diantaranya Dinas Pendidikan, untuk membahas dalam rapat secara
bersama. Sehingga, implementasi dari putusan yang sudah disahkan dapat berjalan
sesuai dengan harapan.
“Contoh yang baru saja dilakukan oleh Pemprov Lampung, yaitu
soal pengambilan Ijazah tingkat SMA sederajat tanpa pungutan apapun. Sekolah
swasta menjerit, nah. Ini harus menjadi catatan kita semua,” ujarnya.
Sebab, Bendahara DPD Gerindra Lampung itu mengaku. Ditatanan
masyarakat banyak ditemukan wali murid dan calon wali murid menginginkan
anak-anaknya sekolah yang bagus, dengan fasilitas memadai. Namun, fasilitas dan
penunjang lainnya masih belum cukup. Sehingga, tuntutan mereka sekolah bagus
dan gratis tidak sejalan dengan fakta yang ada.
“Nah, dalam waktu dekat. Kita akan rumuskan secara bersama
di Badan Anggaran dan rapat Komisi. Minimal duduk bersama bagaimana kita
menjalankan keputusan MK tersebut. Karena, itu terkait dengan anggaran,”
tegasnya.
Untuk salinan putusan, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi
Lampung tersebut mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima dan membaca
salinan putusan MK. Namun, dalam waktu dekat kita akan sesegera berkoordinasi
dengan pemerintah pusat melalui lembaga DPR RI.
“Sampai saat ini belum menerima dan membaca salinan putusan
MK itu, tapi kita akan koordinasi dengan Fraksi Gerindra di DPR RI,” tegasnya.