Syukron menilai kebijakan tersebut merupakan langkah
progresif yang dapat meringankan beban masyarakat dalam mengakses pendidikan.
“Saya mengapresiasi rencana Gubernur Lampung untuk menghapus
uang komite sekolah. Sebagai anggota Komisi V DPRD Lampung yang bermitra dengan
Dinas Pendidikan, saya mendukung penuh kebijakan ini,” ujar Syukron, Sabtu
(7/6/2025).
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12
Tahun, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, yang menegaskan bahwa pendidikan dasar tidak boleh dipungut biaya.
Menurut Syukron, kebijakan ini menjadi harapan baru untuk pemerataan akses
pendidikan tanpa beban pungutan.
“Jadi jangan sampai masih ada pungutan uang komite di tahun
ajaran baru 2025/2026 ini,” tambahnya.